Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Gelar RDP Terkait Dugaan Maladministrasi Penerbitan Sertifikat Tanah

oleh -18 Dilihat

maleonews.com, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026).

RDP menghadirkan perwakilan BPN Kota Gorontalo serta keluarga ahli waris yang merasa dirugikan dalam proses penerbitan sertifikat atas lahan warisan yang berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Dalam rapat terungkap, lahan yang disengketakan masing-masing seluas 7.959 meter persegi dan 371 meter persegi, yang merupakan peninggalan almarhum Yunus Haidar Olii dan almarhumah Siti Salma Olii. Permasalahan mencuat setelah sejumlah ahli waris melaporkan adanya dugaan kejanggalan administrasi, khususnya terkait proses jual beli lahan tersebut.

Para ahli waris menyebutkan bahwa lahan warisan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada PT Alif Satya Perkasa pada September 2025 untuk kepentingan pembangunan perumahan, meskipun pembagian waris secara sah belum dilakukan kepada seluruh ahli waris.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa DPRD masih memberikan kesempatan kepada BPN Kota Gorontalo untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme internal sebelum diambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk dan Johan Cornelis Rumampuk, yang mewakili Zubaedah Olii dan Udin Olii, menduga penerbitan SHM atas nama PT Alif Satya Perkasa sarat dengan persoalan administrasi. Mereka mengungkapkan bahwa permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan ke BPN Kota Gorontalo pada 27 Oktober 2025 tidak ditindaklanjuti, sementara sertifikat tersebut justru diduga diterbitkan pada November 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur musyawarah antara keluarga ahli waris dan BPN, dengan tetap melakukan pengawasan secara ketat.

“DPRD mendorong penyelesaian yang adil dan transparan melalui musyawarah, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan kami,” ujar Fadli.

Rapat dengar pendapat tersebut akhirnya diputuskan untuk diskors hingga pekan depan. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

No More Posts Available.

No more pages to load.