maleonews.com, Gorontalo – Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Junaidi Yusri, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Gorontalo pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Junaidi sebagai terlapor.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. “Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan di sel tahanan Polres Gorontalo sejak sore tadi,” ungkap IPTU Faisal.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Pariyem yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Junaidi pada Januari 2024 di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Dalam laporannya, Pariyem mengungkap bahwa Junaidi sempat menghubunginya dan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tergiur dengan tawaran tersebut, Pariyem mentransfer uang sebesar Rp 500 juta dengan harapan akan dilibatkan sebagai penyedia dalam proyek tersebut. Namun, setelah dana ditransfer, janji tersebut tidak ditepati. Lebih parahnya lagi, Junaidi disebut mulai sulit dihubungi.