Menindaklanjuti Putusan MK: KPU Kabgor Sukses Gelar PSU di Telaga Biru

maleonews.com _ Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo di TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru. Proses pemungutan suara ulang ini digelar pada Sabtu, 22 Juni 2024, dimulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WITA.

PSU ini mendapat antusiasme tinggi dari warga, baik yang memiliki hak pilih maupun yang sekadar ingin menyaksikan situasi PSU. Dari total 288 pemilih terdaftar di TPS tersebut, 248 orang menyalurkan hak suaranya.

Pelaksanaan PSU dipimpin oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo, dibantu oleh para staf. Langkah ini sesuai dengan instruksi dari KPU Republik Indonesia. Selain itu, proses PSU diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Putusan MK tersebut memerintahkan dilakukannya PSU karena adanya ketidakberesan dalam pemilihan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *