MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 6, Ada Apa ?

Breaking News Kab. Boalemo Kab. Pohuwato Politik

maleonews.com _ JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6. Keputusan ini diambil dalam sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan salah satu perkara yang diputus adalah No. 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

MK mengabulkan sebagian permohonan PKS terkait hasil Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil tersebut harus dilakukan PSU. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 dan memberi waktu 45 hari untuk menetapkan hasil perolehan suara baru.

Selain itu, MK menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, dengan memerintahkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan (30%) untuk memperbaiki daftar calonnya. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, partai politik bersangkutan dapat dicoret dari kepesertaan Pemilu di dapil terkait.

Mahkamah juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan PSU dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan proses tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Keputusan ini diambil dalam konteks 37 perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang dibacakan MK pada hari ini, dan sidang pengucapan putusan akan dilanjutkan pada Jumat (7/5/2024) dan Senin (10/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *