Mulai 13 Juni KPU Kabupaten Gorontalo Membuka Perekrutan Pantarlih, Ini Persyaratannya

Breaking News Kab. Gorontalo KPU Kabgor Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dalam waktu dekat ini bakal merekrut 1.193 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, saat ditemui awak media, di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Senin (10/06/2024).

Sowan mengatakan, untuk pengumuman perekrutan dibuka mulai dari tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 17 Juni 2024, dan untuk pendaftarannya mulai dari tanggal 13 hingga tanggal 19 juni 2024, serta penelitian administrasi dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 20 juni 2024.

“Pengumuman hasil seleksi Pantarlih dimulai dari tanggal 21 juni 2024 sampai dengan 23 juni 2024, dan pelantikannya tanggal 24 juni 2024,” kata Sowan Dehi

Ia menuturkan, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 1.193 orang, yang tersebar di 700 TPS

“Berbeda dengan Pemilu kemarin, 1 orang Pantarlih 1 TPS. Akan tetapi di Pilkada ini, kalau ada pemilih di TPS melebihi jumlah dari 400 pemilih maka ada 2 Pantarlih, ketika jumlah pemilih kurang dari 400, tetap 1 Pantarlih,” bebernya.

Sowan juga menjelaskan, untuk persyaratan yaitu berwarga negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun, dan terlah mengikuti pendidikan SMA, serta berdomisili di desa tersebut.

“Untuk persyaratannya adalah, berwarga Indonesia, 17 tahun, berpendidikan SMA, berdomisili kerja di Desa tersebut, harus memiliki surat Keterangan Jasmani dari Puskesmas, dan Rumah Sakit terdekat,” jelas Sowan Dehi.

Oleh sebab itu, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo ini berharap kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo, khususnya Dinas Kesehatan agar biaya pemeriksaan jasmani terhadap anggota Pantarlih dapat disetarakan, baik di Puskemas maupun di Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *