maleonews.com _ Kab. Gorontalo – Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pemberi dan penerima politik uang bisa menghadapi sanksi pidana yang serius. Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Usai, menegaskan bahwa pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenai hukuman penjara hingga 72 bulan (6 tahun) dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Fox Hotel pada Minggu (29/9/2024).
Alexander menjelaskan, sanksi terkait politik uang ini diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hukuman minimal bagi pelaku adalah 36 bulan (3 tahun) penjara dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan maksimal 72 bulan penjara dengan denda 1 miliar rupiah. “Berbeda dengan pemilihan legislatif, di Pilkada sanksi berlaku bagi kedua belah pihak, baik yang memberi maupun menerima uang,” ujar Alexander.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang dan aktif berperan dalam pengawasan jalannya Pilkada. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, dan bebas dari politik uang,” tambahnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan serta pekerja media, baik dari media cetak, elektronik, maupun online, yang diharapkan dapat berperan besar dalam menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi politik uang.
Melalui pengawasan ketat dan sanksi tegas, Bawaslu berharap dapat menciptakan Pilkada yang bersih dan transparan di Kabupaten Gorontalo.