maleonews.com _ Dalam sebuah kesepakatan yang menandai tonggak sejarah bagi ribuan honorer di Indonesia, Pemerintah bersama dengan Komisi II DPR RI telah menyetujui pengangkatan sebanyak 1,7 juta tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan tersebut diresmikan dalam rapat kerja yang diselenggarakan pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin, yang melibatkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
Menurut Menteri Anas, seluruh honorer yang telah terdata dalam database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK, dengan jaminan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Dalam kesepakatan bersama, beberapa poin penting yang diungkapkan antara pemerintah dan DPR RI termasuk larangan pengangkatan tenaga non-ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta dukungan untuk menyediakan alokasi formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI juga meminta BKN untuk segera menyelesaikan proses penetapan NIP PPPK bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar mereka dapat segera memulai pekerjaan dan mendapatkan penghasilan.
Meskipun terdapat temuan bahwa sekitar 20% dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK berpotensi kehilangan, Komisi II DPR RI, MenPAN-RB, dan BKN berkomitmen untuk membahas lebih lanjut hal ini pada rapat kerja mendatang.
Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah besar dalam memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi ribuan honorer di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dan hak-hak yang setara dengan pegawai negeri sipil lainnya.