Pemkab Gorontalo Evaluasi Capaian Standar Pelayanan Minimal Triwulan III 2026

oleh -36 Dilihat

maleonews.com, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengevaluasi capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Tahun 2026. Evaluasi tersebut dilakukan melalui workshop yang berlangsung di Roemah Marly, Kota Gorontalo, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meninjau pelaksanaan pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan oleh perangkat daerah terkait.

Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diterima masyarakat. Penerapannya mencakup enam urusan pemerintahan, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, yang membuka sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa penerapan SPM harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Standar Pelayanan Minimal adalah janji layanan yang dapat diukur. Penerapan SPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan berkeadilan,” kata Sugondo.

Dalam pemaparannya, Sugondo menjelaskan bahwa pelaksanaan SPM memiliki landasan regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Gorontalo 2025–2029.

Ia turut memaparkan tujuh tahapan dalam siklus penerapan SPM, mulai dari pemetaan kesenjangan pelayanan, penetapan target tahunan, pengalokasian anggaran melalui APBD, hingga sinkronisasi dan perluasan jangkauan layanan.

Menurut Sugondo, pencapaian target SPM membutuhkan koordinasi lintas sektor. Karena itu, keterlibatan BAPPERIDA, Inspektorat, organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi seluruh pihak diperlukan agar pemenuhan pelayanan dasar dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Gorontalo diharapkan dapat mengidentifikasi capaian maupun kendala pelaksanaan SPM, sehingga perbaikan pelayanan dasar dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur.

No More Posts Available.

No more pages to load.