Pemkab Gorontalo Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Puting BeliungPemkab Gorontalo Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung

maleonews.com, Gorontalo, 7 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan status tanggap darurat bencana akibat angin puting beliung yang menerjang empat desa di Kecamatan Telaga Biru. Status ini berlaku sejak 5 Mei hingga 11 Mei 2025 mendatang.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah cepat pemerintah dalam menangani dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana tersebut.

“Penetapan status tanggap darurat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mempercepat proses penanganan bencana, baik dari sisi logistik maupun perbaikan infrastruktur yang terdampak,” ujar Sofyan Puhi.

Menurutnya, penanganan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok para korban serta perbaikan rumah-rumah warga yang rusak akibat diterjang angin kencang.

Empat desa yang terdampak di Kecamatan Telaga Biru mengalami kerusakan cukup parah, mulai dari atap rumah beterbangan hingga bangunan roboh. Pemerintah daerah juga telah mengerahkan tim gabungan untuk melakukan pendataan dan distribusi bantuan secara merata.

“Kami berharap dengan adanya status ini, proses bantuan bisa lebih terkoordinasi dan masyarakat yang terdampak bisa segera pulih dari bencana ini,” tambah Bupati Sofyan.

Warga diimbau tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *