maleonews.com _ Mulai 1 Juli 2024 kemarin, ada persyaratan baru dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Kini, setiap pemohon SIM diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya pada Pasal 9.
Berikut persyaratan lengkap yang perlu dipenuhi untuk mengurus SIM:
Peraturan ini saat ini sedang diuji coba di tujuh wilayah Polda, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan demi menjamin akses layanan kesehatan yang lebih baik.