Pengurusan SIM Kini Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Mulai Diuji Coba di Tujuh Wilayah

maleonews.com _ Mulai 1 Juli 2024 kemarin, ada persyaratan baru dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Kini, setiap pemohon SIM diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya pada Pasal 9.

Berikut persyaratan lengkap yang perlu dipenuhi untuk mengurus SIM:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan aslinya.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, jika pemohon belajar mengemudi secara mandiri.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
  6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Peraturan ini saat ini sedang diuji coba di tujuh wilayah Polda, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan demi menjamin akses layanan kesehatan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *