Perhatian Khusus terhadap Peraturan Bupati Mengenai Kewenangan Desa Ditekankan dalam Rakor Penataan Desa

Breaking News PROV. GORONTALO

maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Dalam Rapat Koordinasi Penataan Kewenangan Desa yang digelar di Hotel Fox, Kota Gorontalo pada Selasa (7/5/2024) keamrin, PLT Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, menyoroti pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur daftar kewenangan desa. Yosef menyampaikan hal ini saat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi dalam acara tersebut. ( Dilansir dari Kominfotik )

“Perbup tentang daftar kewenangan desa perlu mendapat perhatian khusus karena kewenangan desa merupakan hal yang vital dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ungkap Yosef.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memastikan dukungan pemerintah dalam pembangunan desa serta memantau progres pembangunan dengan baik melalui kewenangan yang dimiliki desa.

Kewenangan desa sendiri mencakup beberapa aspek, seperti kewenangan asal-usul, kewenangan lokal di tingkat desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah kabupaten/kota, serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan penyusunan Perbup terkait kewenangan desa. Namun, masih terdapat kendala di beberapa kabupaten yang belum teregistrasi di Kemendagri karena tidak melalui fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.

Yosef menegaskan bahwa Kabupaten Boalemo masih dalam proses penyusunan Perbup terkait kewenangan desa. Melalui rakor ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam penyelesaian penyusunan Perbup di seluruh kabupaten di Provinsi Gorontalo, sesuai dengan target tahun 2024.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas PMD se Provinsi Gorontalo beserta jajarannya, serta pejabat yang membidangi penataan kewenangan desa pada dinas PMD Kabupaten/Kota se-provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *