maleonews.com, Kabupaten Gorontalo – Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2023-2028 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo banyak mendapat sorotan dari kalangan masyarakat maupun aktifis.
Munculnya nama Kadir Mertosono dalam surat tersebut sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) dinilai sangat tidak pantas.
Pasalnya, Kadir Mertosono sebelumnya pernah
mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama empat anggota lainnya yang tertuang dalam DKPP dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020 saat menjabat sebagai anggota KPU periode 2019-2023.
“Hari in kita mendapatkan informasi terkait pengumuman PAW KPU Kabupaten Gorontalo.
Bahwa Nama yang disodorkan Oleh KPU RI merupakan nama Yang pernah terbukti melalui putusan DKPP melanggar kode etik penyelenggara pemilu Tahun 2021 kemarin dimana pada waktu itu Kadir mendapatkan peringatan Keras Dari DKPP bersama empat komisioner kpu lainnya.
“Putusan DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar KEPP harusnya menjadi rekam jejak bagi penyelenggara pemilu tersebut selama ia masih berkarir sebagai penyelenggara pemilu, Apalagi putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ujar ketua HMI cabang Limboto Mohammad Maskun Nuna.
Olehnya Maskun Berharap KPU Provinsi Gorontalo dapat benar-benar melakukan verifikasi dengan sebaik-baiknya, pasalnya kesuksesan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik jika penyelenggara harus mengedepankan etika, profesional dan integritas.
“Saya berharap berharap KPU Provinsi untuk benar benar menyeleksinya. Karena kita ketahui bersama keberhasilan pemilu juga tidak luput dari penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Tentunya dalam proses recrument Anggota KPU harus mengedepankan dari nilai etika, profesionalitas, dan integritas.Kita semua perlu menjaga kredibilitas KPU terhadap masyarakat luas. Tegas Masku.