Pj Gubernur Gorontalo: Arahan Presiden Prabowo Soal Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

maleonews.com, PROV. GORONTALO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, sementara barang pokok tetap bebas kenaikan tarif. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menyampaikan arahan tersebut pada Kamis (2/1/2025). Menurut Rudy, instruksi Presiden sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah agar tidak memicu keresahan publik.

“Kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah di atas golongan menengah. Untuk kebutuhan pokok dan barang yang banyak digunakan masyarakat, tarif PPN tetap, bahkan ada yang masih dikenakan tarif 0%,” ungkap Rudy.

Ia menekankan bahwa kebutuhan pokok seperti pangan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat kecil dan menjaga stabilitas ekonomi.

Rudy menambahkan bahwa kebijakan Presiden Prabowo mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. “Setiap kebijakan perpajakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat secara keseluruhan, memastikan perlindungan daya beli, dan mendukung pemerataan ekonomi,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekonomi nasional dengan tetap memberikan ruang bagi penerimaan negara dari sektor barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan kebijakan yang tegas dan terarah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *