maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menyerahkan dokumen nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2024 kepada DPRD pada rapat paripurna ke-149 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, Senin (5/8/2024).
Dalam laporan tersebut, Rudy menyatakan bahwa APBD perubahan tahun anggaran 2024 akan difokuskan pada beberapa pos penganggaran. Ini termasuk penganggaran pinjaman PEN 2021, sisa DAK baik fisik maupun non-fisik, sisa insentif Fiskal, serta sisa Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 yang akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis yang diangkat pada tahun 2023. Selain itu, sisa DAU tambahan akan dialokasikan untuk pembayaran 50 persen TPG THR dan TPG ke-13 tahun 2023.
Juga dianggarkan belanja untuk kas di BLUD RSUD Ainun Habibie, belanja iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU dan BP, serta tambahan belanja honorarium PTT dan GTT untuk bulan November-Desember 2024. Selain itu, ada tambahan belanja untuk beberapa SKPD yang perlu diakomodasi hingga akhir tahun 2024.
Rudy menekankan bahwa perubahan PPAS tahun 2024 akan menjadi acuan dalam menentukan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, kegiatan, dan sub-kegiatan, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan SKPD (RKAP-SKPD). Ia juga menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Gorontalo pada triwulan I tahun 2024 mencapai 4,49 persen (yoy), sedikit melambat dibandingkan triwulan IV tahun 2023 yang tumbuh 4,9 persen (yoy). Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan kawasan SULAMPUA yang tumbuh 7,97 persen (yoy) dan pertumbuhan nasional yang mencapai 5,11 persen (yoy).
Rudy menambahkan bahwa asumsi dasar ekonomi yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 didasarkan pada perkembangan kondisi ekonomi daerah yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi global, nasional, dan regional. Dokumen nota rancangan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2024 ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Gorontalo sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.