Pjs Bupati Bersama Sekda Kabgor Hadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN

Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pencegahan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo bertempat di Aston Kota Gorontalo, Kamis (24/10/2024).

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo Syukri Botutihe mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas terlaksananya kegiatan Sosialisasi terkait Netralitas ASN tersebut.

“Kami banyak mendapatkan masukan dan informasi dari Bawaslu terkait hasil pengawasan Netralitas ASN,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam mendukung dan menegakkan Netralitas ASN sehingga kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo perlu dilakukan secara berkesinambungan. 

“Perlu terus diingatkan terkait regulasi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN di Pilkada ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Haris S. Tome menyampaikan harapannya agar ASN di Kabupaten Gorontalo bisa menjadi pencerah di masyarakat, pemersatu dan perekat bangsa. 

“Ikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya tidak membagikan konten kampanye, berkomentar dan memberikan like di sosial media,” tambahnya.

Di tengah situasi tahapan kampanye ini, kita harus menjadi pencerah di dalamnya, hal sederhana yang bisa dilakukan yakni dengan mendorong masyarakat untuk datang dan menyalurkan hak pilihnya ke TPS, tidak Golput. 

“Aparat pemerintah wajib hukumnya kita solid, satu barisan, satu komando,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga Haris F. Tome membacakan dan menandatangani Deklarasi Netralitas ASN. Pembacaan deklarasi tersebut diikuti oleh seluruh peserta kegiatan, berikut isi deklarasi:

  1. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan atau/ wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
  2. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
  3. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan.
  4. Ikut berperan aktif menjaga netralitas ASN di lngkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini turut diikuti Pjs Bupati Gorontalo, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo, Kepala Puskesmas dan Camat se-Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *