Plh, Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Agustina A. Bilondatu bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo Adrian U. Mustapa, menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo. Berlangsung di Madani Kantor Bupati Gorontalo. Kamis, 24 Oktober 2024.
Di mana ia menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Agustina menekankan bahwa selain KTP elektronik, biodata dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih, namun Kartu Keluarga (KK) sejauh ini belum menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih.
Dalam rapat tersebut, Agustina juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo sedang dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang dimulai dari 22 September hingga 28 Oktober 2024.
DPTb ini mencakup pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan lapas. Agustina menegaskan bahwa jika ada permasalahan terkait data pemilih, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada PPK atau PPS di wilayah domisili mereka.
Lebih lanjut, Agustina menyampaikan bahwa KPU telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang akan digunakan untuk penginputan hasil perhitungan suara. Sirekap ini telah digunakan pada pemilihan umum sebelumnya dan menggantikan sistem quick count. Selain itu, perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah dilakukan untuk mendukung jalannya Pilkada.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs Bupati Gorontalo Drs. Syukri Botutihe, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, OPD, Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo.