maleonews.com _ Bone Bolango – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 25 plastik kip berukuran kecil dengan total berat 1,4 gram, yang dilakukan oleh M-A-P, seorang warga Kota Gorontalo.
Penyelundupan ini digagalkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai sebuah mobil minibus yang diduga membawa paket narkoba, saat melintas di Jalan Gorontalo Outer Ring Road menuju Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Dengan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket yang berisi 25 plastik kip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram. Untuk mengelabui petugas, paket sabu tersebut dikemas menggunakan kardus yang berisi batu kerikil dan kaos kaki untuk menyembunyikan paket sabu tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bone Bolango dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tindakan ini merupakan upaya keras polisi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah gorontalo.