maleonews _ Kab. Gorontalo – Polres Gorontalo sedang menginvestigasi aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini ditangani oleh Unit Tiga Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, melalui Penjabat Sementara Kepala Unit Tiga Tipikor, Aiptu Wawan S. Tahir, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pungli tersebut sedang dilakukan.
“Aktivitas pungli yang dilaporkan oleh masyarakat, terutama terkait pembayaran karcis senilai 10 ribu hingga 15 ribu rupiah dalam proses jual beli sapi di wilayah Kecamatan Pulubala, menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini,” ungkap Wawan.
Hingga saat ini, sudah ada 13 saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Penyelidikan masih berlangsung, dan kemungkinan besar pihak kepolisian akan memeriksa lebih banyak saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kasus ini.
“Dalam tahap ini, kami akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tambah Wawan.
Kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus pungli yang merugikan masyarakat. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memberikan informasi dan aduan apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar atau korupsi di lingkungan sekitarnya.