Polresta Gorontalo Kota Amankan 11 Debt Collector Terkait Perusakan Gudang ACC Finance

maleonews.com, Kota Gorontalo – Sebanyak 11 orang debt collector diamankan oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota setelah melakukan aksi perusakan di gudang milik ACC Finance di Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Sabtu (18/1).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta terkait adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi tersebut.

Menurut Kompol Leonardo, setelah menerima laporan, pihaknya bersama Tim Rajawali langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan sekitar 40 orang debt collector berkumpul di area tersebut.

“Saat tiba di lokasi, kami langsung masuk ke gudang ACC dan mengamankan dua orang pelaku yang telah merusak pintu gudang, CCTV, serta memasuki gudang penyimpanan mobil tarikan,” ungkap Kompol Leonardo.

Dua pelaku yang diamankan di TKP adalah YM alias Onis (28), warga Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, dan RHA alias Rahmat, warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Tim Rajawali kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan sembilan orang tambahan, yakni MTU alias Sandi, AT alias Adit, AL alias Aldi, PAL alias Amar, MYL alias Katu, IU alias Dako, IY alias Baygon, DH alias Dedi, dan NL alias Noval.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku melakukan perusakan dengan tujuan mengambil kembali satu unit mobil Toyota Calya yang sebelumnya telah ditarik oleh debt collector lain berinisial RH dan timnya. Mobil tersebut diduga merupakan milik keluarga dari seseorang berinisial EN.

Saat ini, ke-11 pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kompol Leonardo juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua pelaku yang terlibat dapat diamankan,” tutup Kompol Leonardo.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap tindakan melanggar hukum, termasuk aksi main hakim sendiri, akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian demi menjaga ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *