maleonews.com, Kota Gorontalo — Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan empat pria yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ignis dari sebuah rental mobil di Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan di salah satu kafe di Kecamatan Dumbo Raya pada Selasa (28/1) sekitar pukul 01.20 WITA dini hari.
Dilansir dari laman PolrestaGorontaloKota, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K. mengungkapkan identitas keempat pelaku, yakni FD (36), IR (28), dan ID (43) yang merupakan warga Kecamatan Kota Timur, serta RM (39) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Selatan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan pihak rental mobil yang merasa curiga karena mobil yang dipinjam IR dengan alasan menjemput keluarga ke Palu, Sulawesi Tengah, ternyata ditemukan berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Saat itu IR juga sudah tidak bisa dihubungi,” jelas Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menambahkan bahwa keempat pelaku ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Tengah atas kasus serupa, yakni penggelapan kendaraan bermotor.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa satu unit mobil Suzuki Ignis tersebut telah dijual dengan harga Rp27 juta. “Saat ini para pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Polisi mengimbau para pelaku usaha rental mobil untuk lebih waspada dan menerapkan prosedur verifikasi ketat kepada penyewa demi mencegah kejadian serupa di masa depan.