maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Mangkraknya proyek pekerjaan Kanal Tanggidaa yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo perlahan mulai terungkap. Terbaru, proyek tersebut diketahui telah mengalami pemutusan kontrak akibat tidak adanya anggaran.
Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mengevaluasi proyek-proyek pekerjaan yang ditangani Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo belum lama ini. Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Rahmatia Ali, menjelaskan bahwa proyek Kanal Tanggidaa telah mengalami pemutusan kontrak. Ini disebabkan oleh persoalan sisa dana proyek sebesar lima miliar rupiah yang tidak dicairkan akibat adanya blokir anggaran oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) karena tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan.
Menariknya, meskipun proyek ini diklaim telah dianggarkan untuk tahun 2025 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas PUPR, Aries Ardianto, kepada Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Menurut Aries Ardianto, proyek sepanjang 2,5 kilometer yang menelan anggaran senilai 33 miliar rupiah ini akan dilanjutkan pada April 2024. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada pekerjaan yang dilakukan.