Resmi Disepakati, UU ASN 2023 Larang Pengangkatan Tenaga Honorer Baru untuk Jabatan ASN Kosong

maleonews.com _ Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB telah menyetujui peresmian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menetapkan larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN yang kosong.

Aturan tersebut, yang merupakan bagian dari UU ASN 2023, menegaskan larangan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah dan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Melanggar aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia secara langsung mengkonfirmasi kesepakatan tersebut dalam rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Selain larangan, Komisi II DPR juga mendukung penyediaan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada tahun 2024.

Meskipun ada larangan, pengangkatan tenaga honorer baru masih diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan, seperti mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau dalam kondisi yang mendesak.

Namun, penataan tenaga honorer tetap menjadi isu penting yang harus diselesaikan sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *