maleonews.com,Gorontalo, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menertibkan enam bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raja Eyato, kawasan 10 November, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut telah melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya terbebas dari segala bentuk aktivitas atau pembangunan ilegal.
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan secara jelas bahwa dilarang membangun atau beraktivitas di atas saluran maupun di bawah jalan. Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran air dan memastikan ruang publik tidak disalahgunakan,” kata Ramli.
Selain di kawasan Jalan Raja Eyato, operasi serupa juga digelar di sekitar Jembatan Biawu. Sejumlah pedagang ditemukan berjualan di atas jembatan yang dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
Ramli menegaskan, operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam menggunakan ruang publik. “Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga,” tambahnya.
Penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang berharap kawasan tersebut bisa kembali bersih dan tertata.