maleonews.com, Kab. Gorontalo – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak salah satu paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya. Langkah ini dilakukan akibat wanprestasi dari pihak penyedia jasa yang gagal menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai, mengungkapkan bahwa dari total 126 paket pekerjaan yang dianggarkan pada tahun 2024, hampir seluruhnya telah selesai tepat waktu. Namun, ada satu proyek yang terpaksa dihentikan.
“Proyek rehabilitasi Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika dengan kontraktor pelaksana CV. Auriga Adhirajasa senilai lebih dari Rp199 juta terpaksa kami putus kontraknya karena penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal,” jelas Heriyanto.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut akan kembali dilanjutkan pada tahun 2025 melalui mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia jasa yang dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Selain itu, Heriyanto juga menyebutkan satu proyek lain yang masih diberikan kesempatan untuk diselesaikan hingga batas akhir 15 Januari 2025. Proyek tersebut adalah pembangunan jalan di Kecamatan Tilango yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Progresnya sudah hampir selesai, tinggal tahap finishing, termasuk penyelesaian bahu jalan. Kami berharap penyedia jasa dapat menyelesaikannya sesuai target,” ujarnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dalam menjaga kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek, demi memberikan pelayanan infrastruktur terbaik kepada masyarakat.