maleonews.com, Kab Gorontalo – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa, angkat bicara terkait dugaan pelarangan ibadah yang dialami oleh sejumlah karyawan PT Royal Coconut. Perusahaan pengolahan kelapa yang berlokasi di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat itu dilaporkan tidak menyediakan fasilitas ibadah yang memadai dan bahkan melarang pelaksanaan sholat di area mess karyawan.

Dalam pernyataan resminya, Iskandar menyatakan keprihatinan mendalam terhadap insiden tersebut dan menilai tindakan manajer HRD perusahaan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945.

“Saya sebagai perwakilan rakyat di DPRD bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban rakyat kami, termasuk memastikan hak-hak karyawan dihormati dan dilindungi,” tegas Iskandar.

Menurut laporan yang diterima, karyawan dilarang melaksanakan sholat di mess oleh manajer HRD, sementara di sisi lain, perusahaan belum menyediakan mushola atau fasilitas ibadah lainnya. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hukum nasional.

Iskandar meminta agar pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Kami minta pihak perusahaan menindaklanjuti masalah ini secara serius. Hak beribadah adalah hak mendasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya sanksi hukum bagi manajer yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga hak-hak pekerja, termasuk hak beribadah, demi menciptakan lingkungan kerja yang adil, manusiawi, dan bermartabat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *