maleonews.com, (Gorontalo) – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk tidak mengkriminalisasi para penambang kecil di Kabupaten Pohuwato.
Hal ini ditegaskan Jenderal Lapangan (Jendlap) AMMPD, Taufik Buhungo guna menanggapi penertiban pertambangan emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.
Taufik mengatakan bahwa AMMPD mendukung sikap tegas Kapoda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi yang berkomitmen menertibkan para mafia pertambang emas tanpa izin (PETI) di Pohuwato.
“Kami masi meyakini bahwa kapolda hari ini tidak sama dengan pimpinan sebelumnya, yang sempat viral dengan dugaaan upeti 700 juta di PETI pohuwato,” tegas Taufik melalui keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Kamis 13/06/2024.
“Nnamun integritas yang kami yakini bersih, jangan sampai hanya dimanfaatkan oleh bawahan yang mengambil keuntungan untuk pribadinya, bawahan yang hanya tau ABS (asal bos senang),” sambung Taufik.
Taufik menilai, penertiban yang dilakukan oleh Ditreskrimsus di pertambangan emas ilegal Desa Hulawa beberapa hari lalu seolah hanya ingin mengorbankan penambang kecil dari pada menindak para mafia besar yang saat ini sedang beroperasi di PETI di Kecamatan Popayato dan Taluditi.
“Khususnya bagian krimsus yang terkesan melakukan kriminalisasi terhadap penambang kecil, sementara ooknum-oknum mafia yang kami laporkan tidak tersentuh oleh krimsus, apalagi oleh polres pohuwato,” kata Taufik.
“Contoh kasus, penangkapan di lokasi botudulanga marisa pohuwato, dmna lokasi pertambangan yang kecil itu dilakukan penindakan oleh krimsus. Sementara di wilayah popayato di kilometer 53 yang masuk wilayah hutan lindung dan di kecamatan taluditi hanya dibiarkan terus beroprasi,” tegas Taufik.
Taufik mengungkapkan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat ini masih memiliki sejumlah tunggakan kasus besar terkait penindakan di pertambangan emas ilegal di Pohuwato. Salah satunya kata Taufik, soal barang bukti 19 unit alat berat yang sebelumnya disita di PETI Desa Hulawa.
“Kita tau bersama bahwa Krimsus masih punya tunggakan kasus besar. Satu, soal penangkapan 19 alat berat yang entah kemana rimbanya. Belum lagi soal penangkapan puluhan kilo emas di bandara djalaludin gorontalo. Hingga saat ini kedua kasus tersebut masih mandek di Ditreskrimsus,” ungkap Taufik.
“Oleh sebab itu kami meminta ditreskrimsus untuk tidak mengorbankan para kritikus penambang kecil hanya karena ingin menutupi atau melindungi para mafia besar yang beraktivitas di Popayato dan Taluditi. Jadi kami berpesan, tindaki laporan kami AMMPD,” tandas Taufik.