maleonews.com, Kab. Gorontalo – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan wanprestasi yang menyeret namanya. Dugaan tersebut muncul setelah muncul klaim dari Roi Akase soal penjualan mobil dinas Ketua DPRD dengan nomor polisi DM 3 B.
Syam T Ase ditemui usai menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Limboto pada Rabu (25/6/2025), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual aset daerah dan membantah telah melakukan wanprestasi.
Menurut Syam, mobil dinas DM 3 B memang direncanakan akan dijual kepada Roi Akase, namun setelah melalui proses pengalihan status atau DUM (Daftar Umur Manfaat) sesuai aturan. Keduanya pun telah membuat kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian.
“Perjanjian itu dibuat atas dasar kesadaran bersama, tanpa melibatkan pihak ketiga. Dalam proses itu, Roi Akase memberikan uang Rp100 juta sebagai bentuk komitmen, dan saya juga menyerahkan sertifikat sebagai niat baik,” ujar Syam.
Ia menambahkan bahwa sejak awal Roi Akase mengetahui bahwa kendaraan tersebut masih dalam proses DUM dan menyatakan kesediaannya untuk menunggu hingga proses selesai.
“Dengan sadar, Roi Akase tahu bahwa ini masih proses dum. Ia bersedia menunggu, dan saya pun menunjukkan komitmen saya. Namun dalam perjalanannya, saya justru digugat,” tegas Syam.
Sidang gugatan wanprestasi ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Limboto. Syam berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.