Tak Diproses Meski Lengkap! BPN Kota Gorontalo Dikepung Kecurigaan Publik

oleh -39 Dilihat
oleh

maleonews.com, Kota Gorontalo –
Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, lembaga tersebut diduga “bermain diam” dengan tidak memproses permohonan yang diajukan oleh PT Alif Satya Perkasa, meski seluruh persyaratan administratif disebut telah dipenuhi secara lengkap.
Kuasa hukum PT Alif Satya Perkasa, Affandi Polapa bersama Wisan Saipi, saat menggekar konferensi pers pada sabtu 4 april 2026 di kantor pemasaran PT alif satya perkasa, secara terbuka kuasa hukum PT alif satya perkasa mempertanyakan sikap Kepala BPN Kota Gorontalo yang dinilai tidak profesional dan cenderung mengabaikan hak kliennya. Mereka menegaskan, seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan, bahkan pembayaran resmi melalui sistem Surat Perintah Setor (SPS) juga sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Semua syarat sudah lengkap, pembayaran sudah kami lakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada proses lanjutan. Ini ada apa?” tegas Affandi dengan nada geram.
Yang lebih mengundang tanda tanya, permohonan split sertifikat atau pemecahan sertifikat induk (SHM/HGB) menjadi beberapa bagian hingga kini tak kunjung diproses. Padahal, menurut pihak kuasa hukum, tidak ada satu pun alasan sah secara hukum yang disampaikan oleh BPN terkait mandeknya proses tersebut.
Sikap diam BPN Kota Gorontalo ini dinilai sebagai bentuk ketidakjelasan pelayanan publik yang berpotensi merugikan pihak pemohon. “Kalau memang ada masalah, sampaikan secara terbuka. Jangan justru diam tanpa kepastian. Ini lembaga negara, bukan institusi tertutup,” tambahnya.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyinggung rekomendasi hasil dengar pendapat bersama DPRD Provinsi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dalam rekomendasi tersebut, BPN diminta untuk tetap menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika terdapat pihak yang keberatan.
“Kalau ada yang keberatan, tempuh jalur hukum. Ajukan gugatan atau langkah hukum lain. Bukan malah menghentikan proses tanpa dasar yang jelas. Itu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya lagi.
Tak hanya itu, polemik ini juga menyeret nama pihak yang disebut-sebut mengajukan keberatan atas proses sertifikat tersebut. Kuasa hukum PT Alif Satya Perkasa mempertanyakan legalitas pihak tersebut, yang diduga hanya menggunakan surat kuasa insidentil.
“Surat kuasa insidentil itu hanya berlaku di persidangan, bukan di luar itu. Jadi kalau digunakan untuk menghambat proses administratif, patut dipertanyakan legal standing-nya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mandeknya proses permohonan tersebut. Sikap bungkam ini justru semakin memicu spekulasi publik, ada apa sebenarnya di balik meja BPN Kota Gorontalo?

No More Posts Available.

No more pages to load.