maleonews.com _ Bone Bolango – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011 dan 2012 telah menjerat mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu siang, Hamim Pou dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Dengan tangan diborgol, Hamim Pou digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam oleh penyidik di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Saya tidak pernah mengambil dana bansos yang dituduhkan terhadap saya. Kita ikuti saja prosedurnya, Insyaallah tidak ada satu rupiah pun yang kami ambil dari bansos, catat itu,” tegas Hamim Pou kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Hamim Pou disangkakan dengan dua pasal, yaitu pasal 2 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun, serta pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Meskipun demikian, Hamim Pou menegaskan bahwa tidak ada keinginan untuk mencuri atau mengorupsi dana bansos tersebut. Dia berharap proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur.