maleonews.com _ Bone Bolango, Polres Bone Bolango secara resmi menahan lima tersangka dalam kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo, Hasan Saputra Marjono. Kelima tersangka berinisial AS, IL, SN, AR, dan WP, yang merupakan mahasiswa aktif IAIN Gorontalo, kini mendekam di Mapolres Bone Bolango sejak Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali, kelima tersangka memiliki peran masing-masing sebagai panitia koordinator lapangan dan bagian kesehatan dalam kegiatan pengaderan jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Kematian Hasan Saputra Marjono disebabkan oleh kelalaian pihak panitia, dan kelima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas penahanan kelima tersangka akan diajukan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk dilimpahkan ke P21. Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menyatakan bahwa mereka masih menunggu konfirmasi dari Kejari terkait penahanan apakah akan dilakukan di lembaga atau Mapolres Bone Bolango.
Proses penahanan kelima tersangka dihadiri oleh pihak keluarga korban dan beberapa aparat desa. Keluarga korban telah menyaksikan kelima tersangka yang kini mendekam di Mapolres Bone Bolango.
“Dari pihak keluarga pun sudah melihat kelima tersangka itu. Dari kakak korban hingga kedua orang tua korban,” ujar seorang anggota keluarga.
Kapolres memperkirakan jumlah tersangka masih akan bertambah, sementara polisi terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(MN_03)