Tim Pandawa Polres Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian di Toko Roberta Department Store

maleonews.com, Limboto – Kasus pencurian yang terjadi di Toko Roberta Department Store, Kecamatan Limboto, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Pandawa Satuan Reserse Polres Gorontalo. Pelaku pencurian berhasil diidentifikasi setelah petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yang terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya.

Diketahui, pelaku merupakan seorang mantan karyawan toko yang nekat mencuri sepeda motor operasional toko akibat tidak terima dirinya dipecat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja, S.Tr.K., SIK., MH, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.

Aksi pencurian pertama terjadi pada 8 Februari 2025, di mana pelaku mencuri satu unit laptop, satu unit handphone iPhone 7+, serta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DB 3056 RJ. Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan pencurian pada 13 Februari 2025, dengan menggasak tiga kipas angin mini, satu kabel merk Army, satu jaket, serta uang tunai sebesar Rp163.000.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk lebih meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *