maleonews.com – Bone Bolango – Keluarga Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo yang meninggal tragis, menyatakan kepuasannya atas penahanan lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam pernyataan kepada awak media, kakak korban, Mohammad Apriansyah, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres yang dianggapnya telah menjamin penuntasan kasus ini.
Saat ini, keluarga korban tengah menunggu dan mengawal proses pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Apriansyah menekankan pentingnya pendalaman kasus dan meminta pertanggungjawaban dari pihak kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
” lima tersangka ini Jangan jadikan sebagai kambing hitam. Kami meminta pertanggungjawaban pihak kampus,” tegas Apriansyah.
Polres Bone Bolango secara resmi menahan lima tersangka berinisial AS, IL, SN, AR, dan WP, yang rata-rata kelahiran antara tahun 2000 hingga 2004. Kelima tersangka adalah mahasiswa aktif IAIN Gorontalo, dan memiliki peran sebagai panitia koordinator lapangan dan bagian kesehatan dalam kegiatan pengaderan jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Kematian Hasan Saputra Marjono disebabkan oleh kelalaian pihak panitia dalam kegiatan tersebut, ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali.
“Berkas dari penahanan kelima tersangka akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk dilimpahkan ke P21,” kata Kapolres Ali.
Namun, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi apakah penahanan tersangka akan dilakukan di lembaga atau Mapolres Bone Bolango.
Pihak keluarga korban menyaksikan kelima tersangka berada di mapolres Bone Bolango.
Kapolres memperkirakan jumlah tersangka masih akan bertambah, sedang polisi terus mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Kemungkinan akan bertambah, kita masih menunggu proses lebih lanjut lagi. Kelima tersangka ini sudah tidak dipulangkan lagi dan mendekam di Mapolres,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(MN_03)