“TPP itu bukan hak, tapi penghargaan atas kinerja,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.“TPP itu bukan hak, tapi penghargaan atas kinerja,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

maleonews.com, Gorontalo Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan merupakan hak mutlak yang secara otomatis diterima oleh setiap aparatur sipil negara (ASN), melainkan bentuk penghargaan atas kinerja yang ditunjukkan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“TPP itu bukan hak dasar. Ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja. Jadi, pembayarannya harus mencerminkan kontribusi nyata dari masing-masing pegawai,” ujar Adhan

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar aktivitas pelayanan pemerintahan di Kota Gorontalo justru digerakkan oleh tenaga honorer yang tidak memperoleh TPP sebagaimana ASN. Hal ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam pemberian tunjangan berdasarkan kinerja, bukan semata-mata status kepegawaian.

“Para tenaga honor bekerja keras tanpa tambahan penghasilan. Sementara ASN, yang justru mendapatkan TPP, harus menunjukkan etos kerja yang lebih tinggi. Kalau tidak, tentu ini tidak adil,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Gorontalo akan segera menyusun indikator kinerja yang objektif untuk dijadikan dasar dalam penyaluran TPP ke depan. Penyesuaian ini juga akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah dalam tahap pemulihan.

Lebih lanjut, Wali Kota Adhan menyatakan akan secara terbuka mempublikasikan ASN yang dinilai tidak mendukung pembangunan daerah. “Kami akan umumkan kepada publik siapa saja ASN yang tidak menunjang kemajuan Kota Gorontalo. Masyarakat berhak tahu,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap seluruh ASN termotivasi untuk meningkatkan disiplin, integritas, dan produktivitas dalam mendukung roda pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *