maleonews.com _ Mootilango, Kab. Gorontalo – Kepolisian Sektor Mootilango, Polres Gorontalo, mengamankan sejumlah minuman beralkohol jenis cap tikus di dua desa, yakni Desa Paris dan Desa Helumo, Kecamatan Mootilango, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (18/05/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.
Di Desa Paris, tepatnya di warung milik TK (42), petugas menemukan enam botol minuman beralkohol jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 ml. Sementara itu, di warung milik A (52) di Desa Helumo, petugas berhasil mengamankan sebelas botol minuman beralkohol jenis cap tikus dengan ukuran yang sama.
Dilansir dari Tribatanews, Kapolsek Mootilango, Iptu Maryono Baderan, menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut diamankan dari pemiliknya dengan surat tanda terima dan dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
“Untuk seluruh miras yang didapati oleh petugas dalam kegiatan patroli, diamankan dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses selanjutnya,” ujar Iptu Maryono saat dikonfirmasi.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, terutama yang disebabkan oleh minuman beralkohol.
“Dalam meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan khususnya yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol, kami akan terus menggelar kegiatan ini. Disamping itu, himbauan kepada warga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum, terlebih disebabkan oleh minuman beralkohol,” tandas Kapolsek.
Kegiatan patroli dan pengawasan oleh Polsek Mootilango akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Mootilango.
sumber : admin Polres Gorontalo