KADIS PUPR Kabgor Jadi Tersangka dugaan Korupsi Jalan Bolihuangga

maleonews.com, Kab. Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menelan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial H.K, Kepala PBJ berinisial S.P, dan Konsultan Pengawas berinisial S.T. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, pada Jumat (7/2/2025).

Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga senilai lebih dari Rp3 miliar yang dibiayai oleh dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Irma Yunika pada tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 11 September lalu. Setelah mengumpulkan cukup bukti, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abvianto Syaifulloh.

Dugaan korupsi ini semakin mencuat karena S.P, yang kini menjabat sebagai Kepala PBJ, diduga melakukan penyimpangan saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Gorontalo.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berencana memanggil beberapa pihak lagi untuk diperiksa pada Selasa mendatang.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan pejabat penting dan anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan jalan yang layak dan berkualitas. Kami berkomitmen untuk membongkar kasus ini sampai tuntas,” tegas Abvianto.

Pengusutan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi peringatan agar penggunaan dana pemerintah dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *