BSU September 2025: Apakah Sudah Cair? Begini Info Terbaru

oleh -42 Dilihat

maleonews.com, Jakarta — Publik pekerja kembali menyoroti kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025. Meski pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program subsidi gaji di semester kedua 2025, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai tanggal pencairannya.

Status Terbaru: Belum Ada Jadwal Resmi

Hingga pekan keempat September, Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan belum merilis jadwal pasti untuk penyaluran BSU bulan ini. Padahal selama ini BSU telah menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi bagi pekerja bergaji rendah.

Analis Kebijakan di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Riznaldi Akbar, menyebut bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan lanjutan BSU untuk kuartal III dan IV tahun ini. “BSU kelihatannya lanjut karena pelaksanaannya cukup efektif,” ujarnya.

Namun, hingga sekarang belum ada kejelasan kapan uang akan dikirim ke rekening penerima.

Skema & Besaran: Rp600.000 Sekaligus untuk 2 Bulan

Menurut aturan yang berlaku untuk 2025, BSU diberikan senilai Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, sehingga penerima akan menerima Rp 600.000 dalam satu pencairan.

Dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau Pos Indonesia kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Siapa yang Berhak Menerima?

Beberapa syarat utama penerima BSU 2025, sebagaimana tertulis di laman resmi BSU Kemnaker, adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH

Jika nantinya ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka pihak terkait bisa meminta pengembalian dana BSU.

Cara Cek Status Penerima & Pencairan

Untuk memantau apakah Anda termasuk penerima BSU, beberapa kanal resmi yang bisa digunakan antara lain:

  1. Situs Kemnaker – kunjungi bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK/KTP, lalu klik Cek Status.
  2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) – jika tersedia, pilih menu BSU untuk melihat status.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut bahwa mereka sudah tidak lagi menyediakan layanan pengecekan pencairan BSU secara langsung melalui pihaknya.

No More Posts Available.

No more pages to load.