maleonews.com,Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memberhentikan sementara Taufik Margono dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gorontalo pada Selasa, 25 Maret 2025. Keputusan ini diambil menyusul dugaan perselingkuhan yang melibatkan Taufik Margono dengan seorang perempuan yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu dinas di Kabupaten Gorontalo.

penjabat sekretaria daerah kabupaten gorontalo trizal entengo ditemui usai mendatangi kantor satpol pp kabupaten gorontalo mengungkapkan, pemberhentian sementara ini dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Taufik Margono.

“Kami perlu menjaga integritas dan disiplin aparatur pemerintah. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan hingga ada hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pjs Sekda.

Sebelumnya, dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Taufik Margono dan seorang ASN diduga kedapatan melakukan perbuatan mesum di dalam mobil yang diparkir di depan kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo. Insiden ini menjadi perhatian publik dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Jika terbukti bersalah, Taufik Margono berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pencopotan permanen dari jabatannya.

Sementara itu, jabatan Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo untuk sementara waktu akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pemerintah daerah guna memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Taufik Margono belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentiannya. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara (ASN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *