maleonews.com, Limboto – Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan tarif parkir kendaraan di Pasar Senggol. Berdasarkan aturan yang diberlakukan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000, sementara untuk mobil dikenakan tarif Rp5.000. Selain itu, setiap pungutan yang melebihi tarif tersebut akan dianggap sebagai pungutan liar dan akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati Usman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum juru parkir yang kedapatan melakukan pungutan di luar ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa pengelola parkir wajib memberikan bukti pembayaran atau karcis parkir kepada pengunjung sebagai tanda bukti yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar atau ketidaksesuaian tarif parkir. Dinas Perhubungan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan aturan ini dipatuhi,” ujar Irawati Usman.

Penerapan tarif resmi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta mencegah praktik pungutan liar yang sering merugikan pengunjung. Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *