maleonews.com _ Kab. Gorontalo – Basrin Djafar, Kepala Desa Pulubala, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di pasar hewan setelah diadukan sejumlah warga ke Polres Gorontalo. Basrin menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh pedagang hanyalah sebagai ucapan terima kasih dan tidak ada unsur paksaan dari pemerintah desa.
Dalam pertemuan dengan awak media di lokasi pasar hewan pada Rabu, (01/05/2024), Basrin menegaskan bahwa dugaan pungli yang tengah ditangani Polres, berupa retribusi senilai 10 ribu hingga 15 ribu rupiah pada aktivitas jual beli sapi, tidak benar. Ia menyatakan bahwa tidak ada peraturan desa atau perdes yang mengatur hal tersebut.
Meskipun demikian, Basrin mengakui bahwa pemberian uang dari pedagang hanyalah sebagai bentuk ucapan terima kasih mereka, dan tidak ada paksaan dari pemerintah desa.
Lebih lanjut, Basrin menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari pasar hewan sering disetorkan ke dinas terkait, dan praktik ini telah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Kasus dugaan pungli yang terjadi di Kecamatan Pulubala sedang diselidiki oleh Unit Tiga Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Reskrim Polres Gorontalo, dengan 13 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.