maleonews.com _ Kab. Gorontalo – Pasar hewan yang baru beroperasi di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, diduga telah beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang sah. Pasar tersebut merupakan hasil pemindahan dari lokasi sebelumnya oleh Pemerintah Desa, dengan alasan bahwa pasar lama tengah dalam sengketa.
Pasar yang telah beroperasi selama dua bulan ini, diduga tidak memiliki izin usaha yang diperlukan untuk beroperasi di lokasi baru. Lahan yang menjadi tempat pasar hewan yang baru ini, di Desa Pulubala, diduga tidak memiliki izin usaha yang sesuai.
Dalam wawancara dengan sejumlah awak media, pemilik lahan yang sebelumnya menjadi lokasi pasar hewan yang lama, Umar Mootalu, menjelaskan bahwa pasar hewan sebelumnya berada di lahan miliknya. Namun, dipindahkan oleh Kepala Desa ke lokasi baru. Umar mengakui bahwa lahan tersebut tengah dalam proses sengketa di pengadilan, dan belum ada putusan yang inkrah, sehingga langkah pemindahan pasar hewan tersebut dipertanyakan.
Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar, saat dimintai klarifikasi, mengakui bahwa lokasi pasar hewan yang baru belum memiliki izin usaha, namun proses pengurusan sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pemindahan lokasi pasar hewan dilakukan karena lahan yang digunakan sebelumnya, milik Umar Mootalu, tengah mengalami masalah.
Basrin menambahkan bahwa lahan yang digunakan sebagai pasar hewan yang baru ini milik Edwar Wolok, yang tidak jauh dari lokasi pasar hewan yang lama.