maleonews.com _ Prov.Gorontalo – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Boalemo-Pohuwato dan TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo untuk Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Kami siap laksanakan putusan MK tersebut,” tegas Fadliyanto Koem kepada newsnesia.id pada Kamis, 6 Juni 2024.
Terkait dengan teknis penyelenggaraan PSU, Fadliyanto Koem menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI mengenai mekanisme pelaksanaan. Hal ini mencakup kesiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara, Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan hal-hal teknis lainnya.
“Kita tunggu petunjuk dari KPU RI soal mekanisme PSU tersebut. Intinya kami siap melaksanakannya,” ujar Fadliyanto Koem.
Putusan untuk melakukan PSU ini dikeluarkan oleh MK sebagai tindak lanjut dari dua pengaduan. Pengaduan pertama diajukan oleh PDIP untuk TPS 02 Desa Tuladenggi terkait Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo. Pengaduan kedua datang dari PKS yang mempertanyakan keterwakilan 30 persen dalam pencalonan DPRD oleh partai politik di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato untuk Pileg DPRD Provinsi Gorontalo.
Dengan persiapan yang matang dan menunggu arahan dari KPU RI, KPU Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan legislatif di daerah tersebut.