maleonews.com, Gorontalo – Seorang oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo, dilaporkan ke Ombudsman Gorontalo atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Laporan ini diajukan oleh perwakilan orang tua siswa, alumni, dan guru sekolah melalui kuasa hukum mereka, Ali Rajab.
Kuasa hukum pelapor, Ali Rajab, mengungkapkan bahwa dugaan pungli terhadap dana PIP dilakukan dengan memotong dana bantuan sebesar Rp100.000 hingga Rp500.000 per siswa dari total 180 siswa penerima. Potongan tersebut diduga digunakan untuk biaya transportasi dan kegiatan perpisahan siswa.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan dana BOS berawal dari tidak adanya pembahasan Rencana Kerja Sekolah (RKS) selama dua tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan penggunaan dana BOS menjadi tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan di kalangan guru serta orang tua siswa.
“Dugaan pungli dan penyalahgunaan dana BOS ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, baru kali ini keberanian muncul dari pihak orang tua siswa, guru, dan alumni untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” ujar Ali Rajab.
Ali Rajab berharap Ombudsman Gorontalo segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Ia juga menyerukan agar pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPR RI Elnino Mohi, Pemerintah Daerah Boalemo, serta DPRD Kabupaten Boalemo dan Provinsi Gorontalo, turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan ini.
“Kami berharap semua pihak yang memiliki wewenang segera bertindak untuk memastikan kebenaran dari laporan ini. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” tambah Ali.