maleonews.com _ Kab. Gorontalo – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo meraih predikat terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti yang diumumkan dalam kunjungan Ombudsman Perwakilan Gorontalo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan tersebut, di mana hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 menunjukkan prestasi luar biasa Pemda Kab. Gorontalo.
Kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo. Agenda kunjungan ini adalah penyampaian hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Dalam penilaian oleh Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berhasil memperoleh opini kualitas tinggi dengan nilai akhir 78.05, masuk dalam kategori B, dan berada dalam zona hijau. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo menyatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa dinas yang sebelumnya berada dalam zona merah kini sudah berada dalam zona hijau.
Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa dalam penilaian ini, Pemerintah Daerah harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk sarana dan prasarana serta sistem yang mendukung pelayanan di setiap instansi. Dengan penghargaan ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Penjabat Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto, mengungkapkan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo telah dimulai sejak tahun 2016.
Namun, baru pada tahun 2023, Kabupaten Gorontalo berhasil meraih predikat tinggi atau zona hijau. Ia berharap semua Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo dapat meraih predikat tertinggi dengan nilai 90 hingga 100 pada tahun 2024.
Penyerahan hasil evaluasi pelayanan publik ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, menunjukkan dukungan dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.
(MN_03)