Penerimaan Pajak Dalam Negeri di Provinsi Gorontalo Capai 10,12 Persen dari Target 2024

Breaking News

maleonews.com _ Prov. Gorontalo, – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Primadona Harahap, mengumumkan bahwa hingga Februari 2024, penerimaan pajak dalam negeri di Provinsi Gorontalo mencapai Rp 104,3 Miliar atau 10,12 persen dari target tahun 2024.

Primadona menyampaikan perkembangan ini dalam konferensi pers di Aula Mohuyula, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, kemarin (27/02/2024). Menurutnya, penerimaan pajak dalam negeri Gorontalo didominasi oleh komponen Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 67,27 Miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 33,73 Miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp 3,28 Miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 0,008 Miliar.

Dalam hal sektor, penerimaan dari sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib menjadi komponen terbesar dengan kontribusi 56,89 persen. “Jika dilihat per wilayah, penerimaan pajak didominasi oleh Kota Gorontalo yang menyumbang sebesar Rp 56,29 Miliar atau 53,97 persen,” ungkap Primadona.

Namun, Primadona juga menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari Kabupaten Pohuwato mengalami kontraksi paling besar. “Ini disebabkan oleh adanya Surat Pemberitahuan Masa Pajak Kurang Pembayaran (SPMKP) dari dua Wajib Pajak dengan nilai yang cukup besar, yakni masing-masing mencapai Rp 23,38 Miliar dan Rp 1,6 Miliar,” tambahnya.

Dengan pencapaian ini, KPP Pratama Gorontalo dan pihak terkait terus berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam negeri sesuai dengan target yang telah ditetapkan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan ekonomi Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *