Polemik Peternakan Ayam di Permukiman Tenilo Berujung Kesepakatan, DPRD Kota Gorontalo Hentikan Operasional

oleh -67 Dilihat

maleonews.com, GORONTALO – Polemik keberadaan peternakan ayam yang berlokasi di kawasan permukiman warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memutuskan untuk menghentikan aktivitas peternakan tersebut setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (27/1/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD mendengarkan secara langsung keluhan warga serta penjelasan dari pihak pemilik usaha dan instansi teknis. Berdasarkan hasil pembahasan dan berbagai pertimbangan, DPRD menilai lokasi peternakan ayam tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman.

“Setelah mendengarkan aspirasi warga dan melihat dampak yang ditimbulkan, DPRD Kota Gorontalo memutuskan untuk menghentikan aktivitas peternakan ayam di Kelurahan Tenilo,” ujar Herman Haluti usai rapat.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Aktivitas peternakan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, terutama terkait bau dan kualitas udara di kawasan permukiman.

Selain menghentikan operasional, DPRD Kota Gorontalo juga memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pemilik usaha. Waktu tersebut disepakati bersama antara warga dan pemilik peternakan untuk melakukan evakuasi hewan ternak serta pembongkaran sarana dan prasarana kandang ayam.

Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Tenilo mengeluhkan keberadaan peternakan ayam yang berdiri berdekatan dengan rumah penduduk. Warga menilai aktivitas tersebut menimbulkan bau menyengat serta dugaan pencemaran udara yang mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Komisi II DPRD Kota Gorontalo telah melakukan peninjauan lapangan serta menggelar rapat dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi yang adil dan berimbang, baik bagi warga maupun pelaku usaha, dengan tetap mengedepankan kepentingan umum serta ketentuan peraturan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.