Urus SIM Wajib Sertakan Keanggotaan Peserta BPJS Kesehatan ?

Breaking News

maleonews.com _ Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional, saat ini masyarakat diwajibkan menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Yanuar Fazri, Staf Bidang Komunikasi Badan Jaminan Kesehatan Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi presiden tersebut, masyarakat diwajibkan menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan saat mengurus SIM. Hal ini merupakan langkah terbaru yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait, dalam mendorong perluasan dan keaktifan kepesertaan BPJS, baik dalam bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan ini, pihak terkait akan melakukan kerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk mensosialisasikan syarat menjadi peserta BPJS. Diharapkan dengan langkah ini, masyarakat yang mengurus atau memperpanjang SIM sudah tercover dalam BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, dari total penduduk Provinsi Gorontalo sebanyak 1.237.185 jiwa, sekitar 1.193.501 jiwa telah tercover sebagai peserta BPJS Kesehatan, sementara yang belum mencapai sekitar 43.684 orang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *