maleonews.com _ Kab. Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah memfasilitasi penyediaan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024. Fasilitas ini bertujuan memastikan proses kampanye berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahuwa, mengungkapkan bahwa penyediaan BK dan APK ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno KPU, telah diputuskan bahwa setiap pasangan calon akan mendapatkan 100 ribu lembar bahan kampanye berupa brosur dan poster. Sementara itu, untuk APK, KPU menyediakan sebanyak 410 spanduk untuk setiap pasangan calon.
Windarto menambahkan, jika pasangan calon ingin menambah jumlah BK, mereka dapat melakukannya maksimal sesuai dengan jumlah yang telah disediakan oleh KPU. Sedangkan untuk penambahan APK, jumlahnya dibatasi hingga dua kali lipat dari yang difasilitasi KPU.
“Kami menghimbau agar pasangan calon serta Liaison Officer (LO) mereka mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ini untuk menjaga agar kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan,” tegas Windarto.
Langkah KPU ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana kampanye yang adil dan kondusif, sekaligus mendukung terselenggaranya Pilkada yang jujur dan transparan.